Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati
Pembahasan berikut adalah risalah
ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi
munkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ …
Pembahasan
berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullahmengenai
amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah:
Allah Ta’ala berfirman,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ
أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali
Imron: 110)
Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka
bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam
ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah
umat terbaik.”
Para
salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi
insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana
jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu
kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang
lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang
mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak
bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang
yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya
hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2)
Setiap
rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya
mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Yang
dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal
yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.
Yang
dimaksud munkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal
yang dibenci dan dimurkai oleh Allah.
Meninggalkan
amar ma’ruf nahi munkar adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di
akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar
bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga
menimpa manusia secara keseluruhan.
Orang
yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang
diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah
dia halim(santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap
yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia
perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi munkar, hendaklah
ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu
ia harus halim dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi
munkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman,
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ
الْأُمُورِ
“Dan
suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan
yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang
demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman:
17)
Ketahuilah
bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar
termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya disakiti atau
hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah.
Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan
hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam rangka
ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga
ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi
munkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia
melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak
amar ma’ruf nahi munkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam
ini.
Kadang
memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa
dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa
membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan
cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja
seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis kata sebagian
ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang
kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak
kerusakan daripada mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit
atau banyak. Wallahu a’lam.
Afrizal
Al Daudy
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar